Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Manajemen Solid Abhinaya (LSP-KMS Abhinaya) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan telah terlisensi BNSP pada tanggal 10 November 2023 dengan nomor KEP.2376/BNSP/XI/2023 serta Rekomendasi Lisensi LSP bidang Jasa Konstruksi pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor BK 0401-Lk/701 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Republik Indonesia, yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang Manajemen Pelaksanaan.

LSP Konstruksi Manajemen Solid Abhinaya (LSP-KMS Abhinaya) berbentuk Badan Hukum dan didukung oleh Perkumpulan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) yang telah terakreditasi di LPJK dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (PERTAKI),  serta didukung oleh beberapa perguruan tinggi lainnya yang mempunyai fakultas keteknikan. Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga, kami melayani sertifikasi jasa tenaga ahli dengan ruang lingkup sebagai  berikut :

  • Manajer Logistik Proyek
  • Manajemen Kontruksi
  • Manajemen Proyek
  • Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

LSP Konstruksi Manajemen Solid Abhinaya (LSP-KMS Abhinaya) mempunyai tugas mengembangkan kompetensi di bidang Manajemen Pelaksanaan serta melakukan proses sertifikasi tempat uji kompetensi yang telah ditentukan.

LSP Konstruksi Manajemen Solid Abhinaya (LSP-KMS Abhinaya) didirikan dengan Akta Pendirian Notaris Muhamad Satria Hadi, SH,M.Kn. Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2023.

LSP Konstruksi Manajemen Solid Abhinaya (LSP-KMS Abhinaya) mendapatkan dukungan Perkumpulan Tenaga Ahli dan Trampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (PERTAKI) merupakan Asosiasi Profesi di bidang Ahli Manajemen Pelaksanaan Konstruksi dan Proyek yang berinisiatif memfasilitasi pendirian sebagai wadah stakeholder dan pelaksana sertifikasi yang professional di bidang Manajemen Konstruksi/Proyek dalam sertifikasi kompetensi kerja tenaga Ahli Manajemen Konstruksi/Proyek. Hal ini dimungkinkan dengan mengacu pada Kebijakan dari BNSP dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengatur akan hal tersebut.